Jika
artikel-artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai cara belajar, hambatan
belajar dan tenaga pengajar. Kali ini kami akan membahas mengenai guru di
Indonesia secara lebih spesifik.
Sering
kali kita menyebut kata “guru”. Namun apakah kita mengerti pengartian dari guru
itu sendiri?
Definisi
guru diatur dalam undang-undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Guru
merupakan pendidik professional dengan tugas utama mendidik, melatih, melinai, membimbing,
dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1 ayat 1).
Guru memiliki peranan sangat penting
dalam dunia pendidikan dikarenakan tidak hanya harus mengajarkan peserta didik.
Namun, seorang guru juga harus memiliki karakter yang baik agar dapat menjadi
panutan bagi peserta didiknya.
Berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia, guru terbagi dua yaitu,
- Guru Tetap
Guru
tetap merupakan guru yang telah memiliki status minimal sebagai calon pegawai
negeri sipil dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai instansi
induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan sebagai guru
tetap untuk mengajar di suatu yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh
pihak yang berwenang di kepemerintahan Indonesia.
- Guru Honorer
Guru
honorer merupakan guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai calon
pegawai negeri sipil dan digaji per jam
pelajaran. Namun terkadang para guru honorer ini sering digaji secara sukarela.
Nah,
sekarang kita telah mengetahui pengertian dari guru beserta peran yang harus
diemban oleh mereka. Marilah kita menghargai
para guru di Indonesia dan turut memberikan
kontribusi bagi pendidikan di Indonesia. Maju terus pendidikan di Indonesia!! (Stephanie)
Sumber
: www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/guru
No comments:
Post a Comment