Monday, December 17, 2012

Guru


Jika artikel-artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai cara belajar, hambatan belajar dan tenaga pengajar. Kali ini kami akan membahas mengenai guru di Indonesia secara lebih spesifik.

Sering kali kita menyebut kata “guru”. Namun apakah kita mengerti pengartian dari guru itu sendiri?
Definisi guru diatur dalam undang-undang  Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Guru merupakan pendidik professional dengan tugas utama mendidik, melatih, melinai, membimbing, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1 ayat 1).

Guru memiliki peranan sangat penting dalam dunia pendidikan dikarenakan tidak hanya harus mengajarkan peserta didik. Namun, seorang guru juga harus memiliki karakter yang baik agar dapat menjadi panutan bagi peserta didiknya.




Berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia, guru terbagi dua yaitu,
  • Guru Tetap

Guru tetap merupakan guru yang telah memiliki status minimal sebagai calon pegawai negeri sipil dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai instansi induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan sebagai guru tetap untuk mengajar di suatu yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh pihak yang berwenang di kepemerintahan Indonesia.
  • Guru Honorer

Guru honorer merupakan guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai calon pegawai negeri  sipil dan digaji per jam pelajaran. Namun terkadang para guru honorer ini sering digaji secara sukarela.

Nah, sekarang kita telah mengetahui pengertian dari guru beserta peran yang harus diemban oleh mereka. Marilah kita menghargai para guru di Indonesia dan turut  memberikan kontribusi bagi pendidikan di Indonesia. Maju terus pendidikan di Indonesia!! (Stephanie)


No comments:

Post a Comment